Periksa di RSUD Menggunakan Jamkesda

Friday, November 23, 2018
Beberapa waktu yang lalu, aku dimintai tolong tetanggaku untuk mendaftar pemeriksaan di RSUD. Beliau baru saja mengalami kecelakan yang menyebabkan kakinya patah dan ingin kontrol ke poli Ortopedi untuk memeriksakan keadaannya.

Beliau belum mempunyai BPJS, sementara jika menggunakan jalur Umum ybs merasa keberatan karena sekali periksa minimal mengeluarkan Rp 500.000,- untuk obat. Karenanya, oleh masyarakat setempat dibantu diuruskan "jamkesda" karena kondisi keluarganya memang memenuhi syarat. Meski demikian, mereka tetap didaftarkan ke BPJS.

JAMKESDA atau Jaminan Kesehata Daerah adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah. Jadi nanti pasien cukup membayar setengah atau bahkan gratis untuk biaya pemeriksaan rumah sakit, tergantung kategori masing-masing.

Sebelumnya aku belum pernah membantu mendaftarkan pasien dengan jaminan Jamkesda, jadi lumayan bolak-balik untuk mengurusnya. Tapi tak apa, jadi tahu gimana prosedurnya.

Pertama, kita harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya sebagai berikut.

Dokumen yang dibutuhkan setiap kali kunjungan/periksa adalah 2 bendel dan cukup fotocopian saja, tak perlu yang asli.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  1. Perhatikan masa berlaku dokumen. Rujukan puskesmas berlaku untuk 1 bulan. SKM dan SPM berlaku untuk 6 bulan. 
  2. Apabila NIK pasien teridentifikasi memiliki kartu JKN/KIS/BPJS, maka SKM dan SPM otomatis tidak berlaku.
  3. BPJS baru bisa aktif setelah 14 hari dari tanggal pendaftaran. Selama itu, status BPJS nya "PENANGGUHAN PEMBAYARAN". Jika dalam kurun waktu tersebut, pasien membutuhkan pemeriksaan, Jamkesda masih bisa digunakan selama Kelas Perawatan (BPJS) adalah Kelas 3. Aku tak tahu apakah ketentuan ini bisa berlaku di seluruh rumah sakit atau tidak.
  4. Setelah 14 hari, BPJS sudah aktif tapi pasien belum membayarkan premi pertamanya, Jamkesda sudah tidak bisa digunakan.
Mungkin itu saja sedikit cerita penggunaan Jamkesda di rumah sakit. Semoga kita semua diberikan keselamatan dan kesehatan. Aamiin.

No comments:

Terima kasih telah mengunjungi Wamubutabi :)
Silahkan tinggalkan jejak ^^

Powered by Blogger.