Hari Ketiga Puasa

Wednesday, May 08, 2019
Apa kabar hari ketiga Ramadhan? Masih sanggup berpuasa para busui?

Aku tidak. Pukul 10.50 WIB aku membatalkan puasaku. Bukan karena tak sempat sahur, tapi karena pesan yang dikirimkan suami.


Entah apa yang membuatnya kepikiran untuk mencari tahu hukum berpuasa bagi ibu menyusui, mungkin karena semalam dia diberitahu soal asi basi. Salutnya, dia tidak serta merta menyuruhku untuk tidak puasa. Dia cari tahu dulu dalil yang kuat, lantas membuat keputusan.

Sejujurnya aku bahagia karena sikap suami menunjukkan kepedulian padaku yang sedang menyusui. Dan tentu saja, apa yang dia sampaikan jauh lebih mudah ku terima daripada dikatai asiku basi. Pernyataan 'asi basi' justru menantangku bahwa aku dan asiku baik-baik saja meski berpuasa.

Akan tetapi, "Kalo Allah beri kemudahan ya kamu ambil aja", demikian kata suami. Baiklah, makin mantap ku untuk tidak berpuasa.

Perkara yang selanjutnya dipikirkan adalah membayar fidyah; kapan, berapa, ke siapa?

Lagi-lagi suami sudah mencari tahu. Dia mengirimkan link tentang tanya jawab seputar fidyah.

Kapan?
Membayar fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga di luar Ramadhan.

Bagaimana?
Fidyah boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan, boleh dicicil beberapa hari sekaligus, boleh dibayarkan sekaligus selama satu bulan. Syarat terpenting sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya. Artinya kalau ramadhan masih hari ke-3, jangan langsung bayar fidyah untuk 30 orang.

Berapa? Ke siapa?
Fidyah harus dalam bentuk makanan, tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)

Ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui ini. Sila lakukan sesuai dengan yang diyakini, tak perlu ada perdebatan.

***


No comments:

Terima kasih telah mengunjungi Wamubutabi :)
Silahkan tinggalkan jejak ^^

Powered by Blogger.