Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Estimasi Biaya

Friday, June 01, 2018
Tak terasa sudah satu tahun dua bulan aku bekerja disini. Udah nggak bisa dianggap baru lagi ya? Apalagi di tahun ini juga kembali diadakan perekrutan pegawai non PNS sebanyak 94 orang. WOAW.

Hampir di setiap perekrutan karyawan baru, tahap seleksi diakhiri dengan tes kesehatan. Dulu tes kesehatan untuk masuk kantor lama, dilakukan medical check up (MCU) lengkap; tes darah dan urine, rongent atau foto dada, pemeriksaan fisik (tensi darah, buta warna, tes mulut, gigi, hidung, mata, telinga).


Ku pikir saat masuk ke kantorku yang sekarang, bakal ada MCU yang sama. Ternyata beda! Bukan hasil MCU yang diinginkan, namun Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Googling-lah aku bagaimana cara membuatnya, walaupun sebenarnya nanti diarahkan oleh petugas rumah sakit.

Satu hal yang perlu diperhatikan : Pembuatan SKBN tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan sehingga seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh pasien.

Nah, berdasarkan pengalamanku di tahun 2017 lalu, berikut cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSUD Purworejo;

1. Lakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Rawat Jalan. Ambil nomor antrian loket UMUM. Apabila sebelumnya sudah pernah berobat di rumah sakit tersebut, sebaiknya bawa Kartu Berobat untuk mempercepat pelayanan. Jika belum pernah, isi formulir yang sudah disediakan.

2. Saat di loket UMUM, sampaikan bahwa ingin membuat Surat Bebas Narkoba / Pemeriksaan NAPZA. Petugas akan mendaftarkan kita ke Poli Jiwa.

3. Lakukan pembayaran di kasir, biaya registrasi sebesar Rp 45.000,-

4. Menuju Poli Jiwa, tunggu nama kita dipanggil oleh perawat. 

5. Di Poli Jiwa nanti akan ditanyai seputar diri kita, selanjutnya dokter akan memberikan surat rujukan pemeriksaan NAPZA.

6. Menuju Laboratorium, serahkan surat rujukan dari dokter di Poli Jiwa. Petugas akan melakukan registrasi ulang.

7. Lakukan pembayaran di kasir, biaya pemeriksaan laboratorium sebesar Rp. 124.500,- untuk tiga jenis pemeriksaan:
NAPZA AMP
NAPZA MORPHINE
NAPZA BZO
8. Petugas lab akan memberikan botol untuk menampung sample urine. Selanjutnya kita keluarkan urine dan menyerahkan ke petugas. Biasanya disini petugas akan mendata kita, misalnya dalam seminggu terakhir mengonsumsi obat-obat apa, vitamin/suplemen apa. Setelah itu,  tunggu hingga hasil lab nya keluar.

9. Setelah hasil lab kita terima, kembali ke Poli Jiwa dengan menyerahkan hasil laboratorium. Selanjutnya dari pihak poli akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba, jika hasil lab memang menunjukkan negatif atas oba-obat terlarang tersebut.

Aku lupa waktu itu isi SKBN dan hasil lab nya seperti apa, soalnya aku mengikuti tes bebas narkoba di hari terakhir pengumpulan SKBN. Jam 14.00 WIB mendapatkan suratnya, aku langsung mengumpulkannya. Jadi, nggak sempat lihat-lihat apalagi memotonya, yang penting bebas narkoba. Hehe.

Kamu lagi nyari kerja? Semangat ya! Rejeki nggak kemana kok, asal usahanya sudah maksimal. Dan ingat, jangan pakai narkoba ya, nanti nggak lolos loh kalau harus mengumpulkan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Hihi.

8 comments:

  1. Bikin SKBN hari sabtu bisa tdk ya ?? Jam kerja sampai jm brp ??

    ReplyDelete
  2. Kak itu hanya bebas napza ya? Kalo sama surat ket sehat kira2 biayanya berapa?

    ReplyDelete
  3. Apakah ada persyaratan tertentu yang harus dibawa ? (Semisalnya KTP atau pasfoto)

    ReplyDelete
    Replies
    1. nggak ada. KTP paling dibutuhkan pas pendaftaran aja (klo belum punya no RM)

      Delete
  4. Sekarang jadi mahal 225 mohon penjelasan nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Per 1 Agustus memang ada perubahan harga untuk semua tarif.
      :)

      Delete

Terima kasih telah mengunjungi Wamubutabi :)
Silahkan tinggalkan jejak ^^

Powered by Blogger.