Shalat Jamaah Berdua dengan yang Bukan Mahram

Friday, February 03, 2017
Shalat jamaah berdua dengan yang bukan mahram, hukumnya haram kah?

Pertanyaan ini selalu menggelayuti pikiranku setiap kali aku sholat di kantor. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, saat sholat di kantor, aku mengajak teman priaku untuk sholat berjamaah. Dia terlihat ragu-ragu 'emang boleh?'

Sebelumnya aku sudah pernah membaca artikel tentang "Hukum sholat berjamaah dengan PACAR adalah HARAM". Awalnya aku menyimpulkan hukum haram itu lebih kepada larangan untuk berdua-duaan. Tetapi, jika itu bukan pacar, apakah hukumnya akan haram juga?


Melihat keragu-raguan temanku tadi, aku lantas mencari tahu kembali bagaimana sesungguhnya hukum sholat berjamaah dengan yang bukan mahram. Rata-rata artikel yang ku temukan sama;

Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w. 476 H.) menyatakan,
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,
Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan. Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).

Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki. Kata an-Nawawi, Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Kembali ke kondisiku saat ini. Mushola kantorku hanya semacam ruangan kosong yang digelari sajadah untuk sholat. Tak ada pembatas untuk wanita dan pria. Di beberapa waktu, aku mendapati hanya aku dan seorang pria yang ada di mushola tersebut. Disitulah terkadang aku masih sering bertanya-tanya 'apakah shalatku tidak sah?'

1. Jika di mushola itu hanya ada dua orang bukan mahram, mereka sholat sendiri-sendiri (tidak jamaah), apakah hukumnya haram juga karena mereka berdua-duaan di mushola (padahal tujuannya untuk sholat)
2. Jika di mushola itu ada dua pria dan satu wanita. Satu pria sudah sholat dan sedang berdoa. Apakah haram hukumnya jika satu pria lain menjadi imam sholat bagi wanita? Bukankah dikatakan "Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram", padahal di mushola itu mereka tidak berduaan.
3. Misal di nomor 2 dikatakan boleh. Bagaimana hukumnya jika satu pria yang tadi berdoa, meninggalkan mushola. Apakah tiba-tiba hukumnya berubah karena mereka yang sedang sholat hanya berduaan?
4. Apakah harus bergantian sholat bagi mereka yang bukan mahram? Tetapi misalnya, si pria sedang sholat. Si wanita menunggu pria itu selesai sholat. Tiba giliran si wanita sholat, ternyata ada pria lain yang masuk mushola (kondisinya pria ini masih belum tahu jika harus bergantian sholat untuk dua orang yang bukan mahram). Apakah si wanita harus membatalkan sholatnya?

Jujur saja aku masih bertanya-tanya tentang hal ini. Kondisi seperti ini bisa saja ditemui bukan hanya di kantorku, bisa saja terjadi di perjalanan saat berhenti di sebuah mushola kecil yang tidak ada pembatas untuk jamaah pria dan wanitanya. Terlepas dari penjelasan dan keterangan yang mengharamkan sholat berjamaah laki-laki dan wanita yang bukan mahram, aku selalu kembali meluruskan niatku, bahwa aku sholat untuk Alloh. Aku di ruangan itu untuk sholat, bukan untuk berdua-duaan dengan orang lain. Kalaupun timbul fitnah, itu urusan mereka yang menyebar fitnah, bukan aku yang sedang sholat. Wallahu a’lam bish-shawabi.

Jika ada yang tahu info lebih dalam mengenai hal ini, mohon sharingnya ya :)

Sumber: sini

2 comments:

  1. aku mau jelasin tapi panjang he mba mi.. aku juga baru belajar, baru tahu, emang kalau sholat berjamaah cuma ada 1 laki2 dan 1 perempuan tapi bukan mahramnya itu haram... lebih baik sendiri2.. jadi kalau cuma berdua nih ditawarin jamaah, aku ga mau... kalau ada yang jamaahan ber 2 doang bukan muhrim, aku langsung cepet2 ikutan jadi makmum biar makmumnya jadi 2.. gitu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Owh gitu ya Mir. Soalnya setahuku awal mula hukumnya haram karena berduaan sama yang bukan mahram. Kalau misalnya sholat sendiri2 di mushola yang sama, kan tetep aja berduaan. Makanya masih suka bingung

      Delete

Terima kasih telah mengunjungi Wamubutabi :)
Silahkan tinggalkan jejak ^^

Powered by Blogger.